Sertifikat Tes CEPT
Hasil/Skor CEPT dapat diketahui 1 x 24 jam (hari kerja) setelah tes melalui :
- customer service : telp. 0274-540255 / WhatssApp 0857 4365 0224 ; atau
- klik di sini
Sertifikat diterbitkan 3 – 10 hari (hari kerja) setelah tes, lokasi pengambilan sertifikat CEPT sebagai berikut :
- Lokasi Tes Kampus Demangan
Pengambilan sertifikat : Kantor 1 Cilacs UII
(Kampus UII Demangan)
Jam Pelayanan : Senin – Jum’at (08.30 – 20.30 WIB) Sabtu (08.30 – 16.30 WIB) - Lokasi Tes Kampus UII Terpadu (Gd. Unishop)
Pengambilan sertifikat : Kantor 2 Cilacs UII,
(Gd. Unishop/Bookstore lt. 2)
Jam Pelayanan : Senin – Jum’at, Pukul 09.30 – 15.00
Ketentuan Pengambilan Sertifikat
- Syarat pengambilan Sertifikat CEPT :
Kwitansi (BKM) Warna Kuning atau ID Asli (KTP/SIM) - Peserta tes mengambil sendiri sertifikat, jika tidak, wajib melampirkan Surat Kuasa dan Foto Copy Identitas (KTP/SIM) pemegang Surat Kuasa, pengambilan dapat diwakilkan dengan syarat menyerahkan Surat Kuasa dan FC ID (KTP/SIM) si penerima kuasa.
- Masa pengambilan sertifikat maksimal 1 bulan, lebih dari jangka waktu tersebut diluar tanggung jawab Cilacs UII.
Legalisir, Sertifikat Rusak/Hilang
Legalisir sertifikat CEPT dapat dilakukan dengan ketentuan :
- Sertifikat masih berlaku
- Foto copy sertifikat asli 5 lembar
- Biaya legalisir Rp. 5.000
- Waktu proses 1 – 2 hari kerja
CEPT Preparation
Program persiapan tes CEPT, diampu pengajar berpengalaman Cilacs UII.
CEPT Short Course
Mempersiapkan diri menghadapi tes CEPT namun hanya memiliki waktu terbatas ? program ini dapat menjadi pilihan.
CEPT Camp
Program khusus mahasiswa UII terkendala tes CEPT

