Sertifikat Tes CEPT

Hasil/Skor CEPT dapat diketahui 1 x 24 jam (hari kerja) setelah tes melalui :

  • customer service : telp. 0274-540255 / WhatssApp 0857 4365 0224 ; atau
  • klik di sini

Sertifikat diterbitkan 3 – 10 hari (hari kerja) setelah tes, lokasi pengambilan sertifikat CEPT sebagai berikut :

  1. Lokasi Tes Kampus Demangan
    Pengambilan sertifikat : Kantor 1 Cilacs UII
    (Kampus UII Demangan)
    Jam Pelayanan : Senin – Jum’at (08.30 – 20.30 WIB) Sabtu (08.30 – 16.30 WIB)
  2. Lokasi Tes Kampus UII Terpadu (Gd. Unishop)
    Pengambilan sertifikat : Kantor 2 Cilacs UII,
    (Gd. Unishop/Bookstore lt. 2)
    Jam Pelayanan : Senin – Jum’at, Pukul 09.30 – 15.00

Ketentuan Pengambilan Sertifikat

  1. Syarat pengambilan Sertifikat CEPT :
    Kwitansi (BKM) Warna Kuning atau ID Asli (KTP/SIM)
  2. Peserta tes mengambil sendiri sertifikat, jika tidak, wajib melampirkan Surat Kuasa dan Foto Copy Identitas (KTP/SIM) pemegang Surat Kuasa, pengambilan dapat diwakilkan dengan syarat menyerahkan Surat Kuasa dan FC ID (KTP/SIM) si penerima kuasa.
  3. Masa pengambilan sertifikat maksimal 1 bulan, lebih dari jangka waktu tersebut diluar tanggung jawab Cilacs UII.

Legalisir, Sertifikat Rusak/Hilang

Legalisir sertifikat CEPT dapat dilakukan dengan ketentuan :

  1. Sertifikat masih berlaku
  2. Foto copy sertifikat asli 5 lembar
  3. Biaya legalisir Rp. 5.000
  4. Waktu proses 1 – 2 hari kerja

CEPT Preparation

Program persiapan tes CEPT, diampu pengajar berpengalaman Cilacs UII.


CEPT Short Course

Mempersiapkan diri menghadapi tes CEPT namun hanya memiliki waktu terbatas ? program ini dapat menjadi pilihan.


CEPT Camp

Program khusus mahasiswa UII terkendala tes CEPT